Sabtu, 16 April 2016

POTENSI DIRI 2


 
Potensi diri merupakan kemampuan, kekuatan, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki seseorang, tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal.
Menurut "Howard Gardner", potensi yang terpenting adalah intelegensi, yaitu sebagai berikut:
  1. Intelegensi linguistik, intelegensi yang menggunakan dan mengolah kata-kata, baik lisan maupun tulisan, secara efektif. Intelegensi ini antara lain dimiliki oleh para sastrawan, editor, dan jurnalis.
  2. Intelegensi matematis-logis, kemampuan yang lebih berkaitan dengan penggunaan bilangan pada kepekaan pola logika dan perhitungan.
  3. Intelegensi ruang, kemampuan yang berkenaan dengan kepekaan mengenal bentuk dan benda secara tepat serta kemampuan menangkap dunia visual secara cepat. Kemampuan ini biasanya dimiliki oleh para arsitek, dekorator dan pemburu.
  4. Intelegensi kinestetik-badani, kemampuan menggunakan gerak tubuh untuk mengekspresikan gagasan dan perasaan. Kemampuan ini dimiliki oleh aktor, penari, pemahat, atlet dan ahli bedah.
  5. Intelegensi musikal, kemampuan untuk mengembangkan, mengekspresikan dan menikmati bentuk-bentuk musik dan suara. Kemampuan ini terdapat pada pencipta lagu dan penyanyi.
  6. Intelegensi interpersonal, kemampuan seseorang untuk mengerti dan menjadi peka terhadap perasaan, motivasi, dan watak temperamen orang lain seperti yang dimiliki oleh seseorang motivator dan fasilitator.
  7. Intelegensi intrapersonal, kemampuan seseorang dalam mengenali dirinya sendiri. Kemampuan ini berkaitan dengan kemampuan berefleksi (merenung) dan keseimbangan diri.
  8. Intelegensi naturalis, kemampuan

            Selain Sepak Bola, potensi yang saya miliki adalah bermain dengan alat-alat musik. Pada waktu SMP saya sudah menyukai yang namanya bermain alat musik contohnya : GITAR DAN DRUM. Tapi saya lebih menyukai DRUM ketimbang Gitar karena suara DRUM yang sangat besar itu yang membuat saya suka. Dulu waktu SMP saya sudah manggung bersama teman  di sebuah acara. Band Musik yang saya ikuti adalah band yang membawa musik HARDCORE. Pada waktu itu saya bermain alat DRUM.  Di SMK juga saya bermain alat musik di Organisasi MARCHING BAND, di Organisasi ini saya bermain alat musik senar. Saya sudah pernah mengikuti EVENT Pasopaty di SMK NASIONAL dan EVENT MTQ. Orang bilang kalo mau nyari Potensi Diri sendiri carilah ketertarikanmu itu dan Kembangkan lah, jika membawa hasil berarti itu adalah POTENSI DIRImu yang sebenarnya. Mungkin belum tentu Potensi diri saya ada pada Sepak bola dan bermain alat musik. tapi sekarang saya sedang mengembangkan ketertarikan yang saya pilih.

MANUSIA DAN KEADILAN



1.      Manusia

           Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, oleh karena itu manusia senantiasa membutuhkan interaksi dengan manusia yang lain.
Seorang Antropologi Indonesia yaitu Koentjaraningrat menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus menerus, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Pandangan yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat tersebut menegaskan bahwa di dalam masyarakat terdapat berbagai komponen yang saling berinteraksi secara terus menerus sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma yang di anutnya. Interaksi antar komponen tersebut dapat terjadi antara individu dengna individu, antara lain individu dengan kelompok, maupun antara kelompok dengan kelompok.

2.      Keadilan
        Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan   kewajiban. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntut hak dan orang yang menjalankan kewajiban.
        Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,    kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit, kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka hasil yang sama. Sedangkan kalau tidak sama, maka masing-massing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran   terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
            Adapun berbagai macam keadilan menurut Aristoteles : 
1.     Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing- masing individu
2.     Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
3.    Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
4.    Keadilan distributive terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama. contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
5.     Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.

BAGAIMANA KEADILAN DI INDONESIA ?

              Menurut saya keadilan di Indonesia itu belum merata. Karena di Indonesia ini        banyak yang belum mendapatkan keadilan dalam hukum. Kalau membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat sangat berbeda. Contoh Hukum Keadilan pada masyarakat kecil :
1.      Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.

2.      Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kalau kita bandingkan dengan Hukum Keadilan pada pejabat berbeda banget.
                       
            Negara dan Pemerintah harus menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum.

            Sumber : http://www.kompasiana.com/fitriyahmahmuda/keadilan-hukum-di-            indonesia_54f98a0fa3331146608b486d