Sabtu, 16 April 2016

MANUSIA DAN KEADILAN



1.      Manusia

           Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, oleh karena itu manusia senantiasa membutuhkan interaksi dengan manusia yang lain.
Seorang Antropologi Indonesia yaitu Koentjaraningrat menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus menerus, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Pandangan yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat tersebut menegaskan bahwa di dalam masyarakat terdapat berbagai komponen yang saling berinteraksi secara terus menerus sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma yang di anutnya. Interaksi antar komponen tersebut dapat terjadi antara individu dengna individu, antara lain individu dengan kelompok, maupun antara kelompok dengan kelompok.

2.      Keadilan
        Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan   kewajiban. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntut hak dan orang yang menjalankan kewajiban.
        Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,    kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit, kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka hasil yang sama. Sedangkan kalau tidak sama, maka masing-massing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran   terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
            Adapun berbagai macam keadilan menurut Aristoteles : 
1.     Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing- masing individu
2.     Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
3.    Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
4.    Keadilan distributive terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama. contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
5.     Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.

BAGAIMANA KEADILAN DI INDONESIA ?

              Menurut saya keadilan di Indonesia itu belum merata. Karena di Indonesia ini        banyak yang belum mendapatkan keadilan dalam hukum. Kalau membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat sangat berbeda. Contoh Hukum Keadilan pada masyarakat kecil :
1.      Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.

2.      Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kalau kita bandingkan dengan Hukum Keadilan pada pejabat berbeda banget.
                       
            Negara dan Pemerintah harus menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum.

            Sumber : http://www.kompasiana.com/fitriyahmahmuda/keadilan-hukum-di-            indonesia_54f98a0fa3331146608b486d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar