1.
Manusia
Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa
membutuhkan orang lain, oleh karena itu manusia senantiasa membutuhkan interaksi
dengan manusia yang lain.
Seorang Antropologi Indonesia yaitu Koentjaraningrat menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus menerus, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Pandangan yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat tersebut menegaskan bahwa di dalam masyarakat terdapat berbagai komponen yang saling berinteraksi secara terus menerus sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma yang di anutnya. Interaksi antar komponen tersebut dapat terjadi antara individu dengna individu, antara lain individu dengan kelompok, maupun antara kelompok dengan kelompok.
Seorang Antropologi Indonesia yaitu Koentjaraningrat menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus menerus, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Pandangan yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat tersebut menegaskan bahwa di dalam masyarakat terdapat berbagai komponen yang saling berinteraksi secara terus menerus sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma yang di anutnya. Interaksi antar komponen tersebut dapat terjadi antara individu dengna individu, antara lain individu dengan kelompok, maupun antara kelompok dengan kelompok.
2.
Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara pokoknya terletak pada
keseimbangan atau keharmonisan antara penuntut hak dan orang yang menjalankan
kewajiban.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit, kedua ujung
ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka hasil yang sama. Sedangkan
kalau tidak sama, maka masing-massing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti
ketidakadilan.
Adapun berbagai macam keadilan menurut Aristoteles :
1. Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing- masing individu
2. Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
3. Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
4. Keadilan distributive terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama. contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
5. Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.
1. Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing- masing individu
2. Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
3. Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
4. Keadilan distributive terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama. contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
5. Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.
BAGAIMANA KEADILAN DI INDONESIA ?
Menurut saya keadilan di Indonesia itu
belum merata. Karena di Indonesia ini banyak
yang belum mendapatkan keadilan dalam hukum. Kalau membandingkan penegakan hukum untuk kalangan
masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan
pejabat sangat berbeda. Contoh Hukum Keadilan pada masyarakat kecil :
1. Tabriji, warga Serang, pada November
2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek
milik tetangganya.
2.
Seorang
buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh
Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal
jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kalau kita bandingkan dengan Hukum Keadilan pada
pejabat berbeda banget.
Negara dan Pemerintah
harus menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan
hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan,
demi kemajuan hukum di Indonesia agar
tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar